Selamat Datang di Blog METRO5 -- Informasi Terkini Seputar Jakarta

Kepsek SDN 011 Pondoklabu Pungut Uang Bangunan


NASIB Wasiman, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 011 Pondoklabu, Jakarta Selatan di ujung tanduk. Dia terancam kehilangan jabatan karena memungut uang bangunan dan iuran sekolah. Pungutan itu jelas melanggar Perda No 8/2006 tentang Sistem Pendidikan Daerah dan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar No 001/2007 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Perilaku buruk itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan Wasiman, orangtua siswa, Ketua Komite Sekolah (Komsek) SDN Pondoklabu 011 Hari Wiyoso, Kasudin Dikdas Jakarta Selatan Momon Sulaeman, dan pejabat Disdik DKI, Selasa (26/5).

Dalam rapat itu terungkan, uang bangunan dipungut sejak 2002 saat penerimaan siswa baru (PSB) sebesar Rp1,2 juta-Rp1,6 juta, sedangkan iuran sekolah dipungut Juli 2008 minimal sebesar Rp100.000/bulan. Wasiman sempat berdalih pungutan iuran sekolah diadakan karena Juli 2008 pihaknya mendapat informasi SDN Pondoklabu 011 yang berstatus SDN Percontohan, ditingkatkan Pemprov DKI menjadi SDN Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). SK peningkatan status itu dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo Oktober 2008.

Sedangkan uang bangunan, Wasiman mengaku tak pernah membuat kebijakan itu. "Saya hanya mengajukan rencana kepada komsek menyangkut penambahan sarana dan prasarana sekolah. Selanjutnya komsek yang melaksanakan," katanya. 

Sedangkan Ketua Komsek SDN Pondoklabu 011 Hari Wiyoso mengaku, pemungutan itu tidak dipaksa dan telah dimusyawarahkan dengan orangtua murid. Namun orangtua membantah. Mereka mengaku tak pernah diajak musyawarah. "Bahkan untuk apa saja uang itu, kami tak tahu karena tidak transparan!" tegas Joni Hutapea, Ketua Forum Walimurid SDN 011 Pondoklabu.

Enam dari 18 anggota Komisi E yang hadir, antara lain Ahmad Husin Alaydrus, Agus Dharmawan, dan Lucky P Sastrawiria yang bertindak sebagai pemimpin rapat, sepakat bahwa apa pun dalih pungutan tersebut, pihak sekolah telah melakukan kesalahan. Berdasarkan Perda No 8/2006, sekolah tidak diperkenankan memungut uang dari orangtua untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, karena pemenuhan tersebut seharusnya telah dicantumkan dalam rancangan anggaran belanja sekolah (RAPBS) yang dananya bersumber dari APBD.

Selain itu, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar No 001/2007 yang merupakan petunjuk teknis Perda No 8, juga secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan. Apalagi selain iuran Rp100.000/bulan sudah dilakukan sebelum SK Gubernur keluar dan SDN Pondoklabu 011 baru berstatus RSBI atau belum SBI.

"Saya akan minta Inspektorat memeriksa Bapak (Wasiman-red), kalau perlu mencopot Bapak! Saya juga minta pungutan-pungutan itu dihentikan!" katanya.

Lucky sepakat dengan Alaydrus, karena berdasarkan data yang dipaparkan orangtua murid diketahui bahwa uang iuran Rp100.000/bulan ternyata antara lain digunakan untuk membayar honor guru tidak tetap. Padahal honor guru telah dialokasikan melalui BOP. "Kita khawatir pungutan-pungutan ini sengaja diada-adakan sebagai celah untuk menambah penghasilan," imbuhnya.

Wasiman mengaku siap diperiksa Inspektorat. Alasannya, pungutan dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan kondisi sekolah dengan statusnya yang kini menjadi RSBI. "Saya bahkan akan menghentikan pungutan-pungutan itu mulai hari ini," tandasnya seusai rapat. 

0 komentar: