Selamat Datang di Blog METRO5 -- Informasi Terkini Seputar Jakarta

Carrefour Pluit Diminta Ditutup


ALIANSI Masyarakat Jakarta (Amarta) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran pusat perbelanjaan asal Perancis, Carrefour Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (26/5). Dengan mengerahkan 500 massa menumpangi 10 Metromini, massa yang sebagian besar pengunjuk rasa yang masih berusia remaja berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00. Selanjutnya melakukan konvoi menuju Balaikota, DPRD, Carrefour Pluit, dan Kantor Pusat Carrefour di Lebakbulus, Jakarta Selatan.  

Saat menggelar unjuk rasa di Balaikota dan DPRD DKI, massa meminta pemprov segera memindahkan pusat perbelanjaan modern itu. Alasannya membuat pedagang tradisional gulung tikar. Mereka meminta pemprov bersikap tegas menyikapi masalah ini. 

Massa juga membawa spanduk dan poster bertuliskan; ‘Pemerintah Harus Berdayakan Pasar Tradisional dan Pedagang Pasar Tradisional Dapurnya Harus Ngebul’.

Usai menggelar aksi itu, massa langsung meluncur ke Mega Mall Pluit, kemudian ke kantor pusat Carrefour di Lebakbulus. Di dua lokasi ini massa meminta manajemen segera menutup usahanya. Jika hingga beberapa pekan PT Carrefour Indonesia membandel mereka mengancam kembali menggela unjuk rasa dengan mengerahkan massa yang jauh lebih besar.

Ketua Amarta Manginar Rico Sinaga menjelaskan, sejak kehadiran Carrefour Pluit banyak pedagang pasar tradisional Muarakarang gulung tikar, lantaran omset mereka anjlok hingga 40%. Masalahnya Carrefour memperdagangkan apa yang dijual di pasar tradisional, termasuk sayur mayur dan bumbu dapur.

“Keberadaan Carrefour Pluit yang berjarak kurang 2,5 kilometer dari Pasar Tradisional Muarakarang melanggar Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta, dan Pasal 4 Ayat 1 Huruf b Perpres No 112/2007 tentang Jarak Pendirian Hypermarket, Toko Modern, dan Pusat Perbelanjaan,” katanya.

Ditambahkan Rico, Pemkot Jakarta Utara telah menegur PT Carrefour Indonesia pada 19 Maret 2008 melalui surat No 1167/-1.824.26. Gubernur Fauzi Bowo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Muhayat juga telah melakukan hal serupa pada 27 Maret 2008 melalui surat No 2567/-1.824.263. Namun hingga kini Carrefour tetap eksis di Mega Mall Pluit. 

“Kita mendesak Pemprov DKI bersikap tegas menegakkan aturan. Jangan hanya masyarakat di bantaran kali atau yang bermukim di jalur hijau dibongkar. Sementara industri besar yang melanggar didiamkan,” tegas Rico.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Nurmansjah Lubis mengakui, Pemprov DKI tidak tegas melaksanakan Perda No 2/2002. Peraturan itu hanya di atas kertas tanpa pelaksanaan secara nyata. Akibatnya, pasar tradisional yang selama ini kurang diayomi kalah bersaing dengan pasar modern.

“Padahal di Malaysia, Carrefour hanya boleh di pinggiran kota dan punya bangunan sendiri. Di negara asalnya, Perancis, Carrefour juga tidak di dalam kota. Sedang di Jakarta, Carrefour malah berada di mal. Ini jelas tidak benar,” tegasnya. 

0 komentar: