Selamat Datang di Blog METRO5 -- Informasi Terkini Seputar Jakarta

Sanksi Bagi Wakil Walikota Segera Diumumkan


PALING lambat pada Jumat (29/5) mendatang masyarakat Jakarta akan mengetahui sanksi apa yang diberikan Gubernur Fauzi Bowo kepada Wakil Walikota Jakarta Selatan Anas Effendi bersama delapan anak buahnya yang melancong ke Turki sekaligus umroh pada 14 April 2009 lalu. Dalam beberapa hari ini Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Muhayat berjanji akan memberikan keterangan pers seputar hasil pemeriksaan terhadap mereka.

Mantan Walikota Jakarta Pusat mengatakan, dalam satu dua hari ini dirinya akan memberikan keterangan kepada wartawan perihal mengenai sanksi yang diberikan kepada sembilan pejabat yang meninggalkan Tanah Air ketika negara sedang sibuk mengadakan pemilu legislatif. Menurut Muhayat, dia tak ingin memberikan keterangan hanya kepada seorang wartawan. 

Sebelumnya Kepala Inspektorat DKI Sukseti Martono mengatakan, pihaknya dan Sekda telah menetapkan sanksi bagi kesembilan pejabat tersebut. Yang pasti mereka terbukti melanggar PP No 30/1980 tentang Disiplin PNS. Namun, kata Sukesti, yang berwenang memberi keterangan mengenai sanksi tersebut adalah Gubernur, Wagub, dan Sekda.

Kesembilan pejabat dimaksud adalah Wakil Walikota Jakarta Selatan Anas Effendi, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Delima Siahaan, Lurah Kuningan Timur Mat Sani, Lurah Karetkuningan Maulana, Lurah Karet Firmansjah, Lurah Karetsemanggi Syamsul Bahri, Lurah Srengsengsawah Arsani, Lurah Lentengagung Bonang, dan Lurah Ciganjur Sugianto.

Para pejabat tersebut dianggap melanggar PP No 30 karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto sudah mengeluarkan Surat Edaran No 720/II74/SJ yang mengharuskan para camat dan lurah memonitoring hasil pemilu legislatif. Walau demikian, mereka tetap umroh sekaligus jalan-jalan ke Turki sekaligus umroh dengan biaya sebesar Rp33 juta/orang. 

0 komentar: